UMKM/pelaku usaha berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan pada kerugian potensial, selanjutnya melakukan pengukuran eksposure risiko, dengan tujuan:
1. Menentukan kepentingan relatif atas risiko yang kemungkinan akan dihadapi.
2. Pelaku usaha memiliki informasi yang lengkap bagaiman cara yang efektif untuk menggunakan sarana dalam menanggulangi risiko.
Dimensi risiko yang diukur dalam pengukuran risiko adalah :
1. Frekwensi kerugian, berapa kali suatu kerugian terjadi dalam suatu waktu tertentu.
2. Tingkat kegawatan (severity) kerugian tersebut. Sampai seberapa gawat kerugian mempengaruhi usaha.
Hasil pengukuran dimensi untuk mengetahui :
1. Nilai rata-rata dari kerugian selama suatu periode tertentu.
2. Variasi nilai kerugian dari satu periode ke periode berikutnya, untuk mengetahui naik turunya dari waktu ke waktu.
3. Dampak kerugian, khususnya yang akan ditanggung oleh pelaku usaha.