RISIKO BENCANA ALAM DI SEMARANG AREA

Risiko bencana alam adalah risiko yang berasal dari kerugian akibat bencana alam yang dapat menimbulkan terganggusnya usaha. Jenis bencana alam yang terjadi disuatu wilayah tertentu dapat diidentifikasi kemudian dilakukan pembuatan daftar kerugian potensial. Selanjutnya dilakukan pengukuran dimensi.

Dalam pengukuran dimensi risiko bencana alam perlu diperhatikan beberapa hal :

1.      Kegawatan lebih penting daripada frekwensi terjadinya bencana alam.

2.      Kegawatan kerugian potensial akibat bencana alam harus mempertimbangan semua macam kerugian terutama yang berdampak langsung terhadap keuangan usaha.

3.      Pengukuran kerugian bencana alam harus mempertimbangan obyek lain yang tidak terkena peril.

4.      Peril bencana alam harus mempertimbangkan risiko tidak langsung, karena sering terjadi justru membebani usaha secara parah dari segi keuangan.

5.      Kegawatan bencan alam harus dibuat dengan memperhatikan jangka waktu kerugian.

Pelaku usaha di Semarang area menghadapi risiko bencana alam yang berdampak terhadap usaha khususnya UMKM dengan menggunakan siklus frekwensi dan kegawatan. Sebagai contoh risiko rob kerugian sebesar Rp. 3.000.000 setiap tahun, yang terjadi selama 5 tahun adalah lebih ringan dibandingkan dengan kerugian yang selama 5 tahun hanya sekali terjadi, tetapi sebesar Rp 100.000.000. Sebab pada peristiwa pertama: beban bunga lebih ringan, dan pelaku UMKM dapat dengan mudah memasukkan kerugian tersebut dalam komponen biaya.

 Keterangan : Data pendukung risiko bencana antara lain didasarkan kepada data dari Badan Penaggulangan Bencana (BPBD) Daerah Kota Semarang, Asosiasi Asuransi, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.